Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KABUPATEN MEMPAWAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Pontianak dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda