Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat memberikan bantuan kepada PTN Badan Hukum. (2) Bentuk bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. hibah; b. wakaf; c. zakat; d. persembahan kasih; e. kolekte; f. dana punia; g. sumbangan individu dan/atau perusahaan; h. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau i. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bantuan yang diperoleh dari masyarakat dimasukkan dalam kekayaan PTN Badan Hukum.
Koreksi Anda