Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diberikan berdasarkan perhitungan standar satuan www.djpp.kemenkumham.go.id biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan: a. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi PTN Badan Hukum; b. penerimaan PTN Badan Hukum; dan c. efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi. (2) Menteri dalam MENETAPKAN standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis program studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda