Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 58 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp7.652.976.000,00 (tujuh miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa Dermaga beton hasil kegiatan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Sintete-Sambas, Kalimantan Barat, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
Koreksi Anda