Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 90 depkumham.go.id PERATURAN PEMERIN TAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagi penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3209); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3258); MEMUTUSKAN: . . . depkumham.go.id MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.
Koreksi Anda