Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2B

PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik.
Koreksi Anda