Koreksi Pasal 3E
PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Lafal sumpah atau janji pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintah yang sah;
Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa . . .
depkumham.go.id
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".
Koreksi Anda
