Koreksi Pasal 22
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis pemberhentian sekretaris daerah kabubaten/kota kepada Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Bupati/wali kota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur MENETAPKAN pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
