Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh kepada PRESIDEN berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Gubernur . . . (2) Gubernur berkonsultasi dengan sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
Koreksi Anda