Koreksi Pasal 15
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum MENETAPKAN calon sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Bupati/wali kota MENETAPKAN seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
(3) Penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah kabupaten/kota kepada Gubernur dengan surat bupati/wali kota.
(4) Gubernur MENETAPKAN calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
