Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Tim Penilai MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.
Koreksi Anda