Koreksi Pasal 13
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Tim Penilai MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.
Koreksi Anda
