Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya; b. taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. sanggup menjalankan Syari’at Islam bagi yang beragama Islam; b. taat . . . d. memiliki wawasan kebangsaan; e. memahami keistimewaan Aceh; f. memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan g. memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berstatus sebagai pegawai negeri sipil; b. sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; c. pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh; d. sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIa yang berbeda; e. memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat; f. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh; g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda