Koreksi Pasal 23
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris Daerah Aceh belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dilakukan setelah berkonsultasi dengan PRESIDEN.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
Koreksi Anda
