Koreksi Pasal 5
PP Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BESERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
