Koreksi Pasal 4
PP Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BESERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(2) Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilantik sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berhenti/diberhentikan dengan hormat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang bersangkutan berhenti/diberhentikan.
(4) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang meninggal dunia/tewas sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, kepada Janda/Dudanya diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang bersangkutan meninggal dunia/tewas.
Koreksi Anda
