Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BESERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda