Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. (2) Penerimaan . . . (2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. penerimaan pinjaman; dan e. penerimaan kembali pemberian pinjaman. (3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembentukan dana cadangan; b. penyertaan modal pemerintah daerah; c. pembayaran pokok utang; dan d. pemberian pinjaman. (4) Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. (5) Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
Koreksi Anda