Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Koreksi Anda