Koreksi Pasal 20
PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
(2) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.
(3) Belanja . . .
(3) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.
(4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
