Koreksi Pasal 9
PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelimpahan wewenang selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
