Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan terdiri atas :
a. Penerimaan dari Pelayanan Jasa Riset;
b. Penerimaan dari Pelayanan Jasa Data dan Informasi Hasil Riset;
c. Penerimaan dari Hasil Kegiatan Riset, Penjualan Biota dan Hasil Samping Riset;
dan
d. Penerimaan dari Hasil Jasa Penyewaan Barang/Kekayaan Negara.