Koreksi Pasal 41
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahanan tetap mempunyai hak-hak politik dan hak-hak keperdataan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
