Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahanan tetap mempunyai hak-hak politik dan hak-hak keperdataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda