Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas jaga tahanan berwenang : a. memeriksa dan meneliti surat izin kunjungan dari pejabat yang berwenang menahan; dan b. memeriksa dan atau menggeledah pengunjung termasuk barang-barang bawaannya. (2) Dalam hal ditemukan surat izin atau surat keterangan palsu atau adanya barang-barang bawaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengunjungi tahanan, serta diproses lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda