Koreksi Pasal 34
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahanan berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesama tahanan kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau Kepala LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila perlakuan tersebut benar-benar dirasakan dapat mengganggu dalam mengikuti program-program perawatan, pelayanan, keamanan, dan ketertiban.
(3) Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis dengan tetap memperhatikan tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
