Koreksi Pasal 33
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
Mutu dan jumlah bahan makanan untuk kebutuhan tahanan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
