Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memberikan makanan dan atau minuman kepada tahanan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan dan ketertiban.
Koreksi Anda