Koreksi Pasal 29
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang mengelola makanan bertanggung jawab atas :
a. kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan makanan dan gizi;
b. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; dan
c. pemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan makanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
