Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi tahanan dapat diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengajaran. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. penyuluhan hukum; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; dan c. lainnya sesuai dengan program perawatan tahanan.
Koreksi Anda