Koreksi Pasal 20
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi tahanan dapat diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengajaran.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. penyuluhan hukum;
b. kesadaran berbangsa dan bernegara; dan
c. lainnya sesuai dengan program perawatan tahanan.
Koreksi Anda
