Koreksi Pasal 17
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
Jadwal dan materi perawatan rohani dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS secara berkala sesuai dengan keperluan.
Koreksi Anda
