Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal dan materi perawatan rohani dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS secara berkala sesuai dengan keperluan.
Koreksi Anda