Koreksi Pasal 15
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perawatan rohani dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan rohani kepada tahanan.
(2) Penyuluhan rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa ceramah, penyuluhan dan pendidikan agama.
Koreksi Anda
