Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan rohani dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan rohani kepada tahanan. (2) Penyuluhan rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa ceramah, penyuluhan dan pendidikan agama.
Koreksi Anda