Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ditempatkan petugas pembinaan keagamaan. (2) Penempatan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang berdasar atas pertimbangan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. (3) Apabila petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari lingkungan RUTAN tidak mencukupi, maka petugas dapat didatangkan dari luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Agama.
Koreksi Anda