Koreksi Pasal 11
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahanan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam RUTAN/cabang RUTAN dan LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Bagi tahanan dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, pelaksanaan ibadah dilakukan di dalam kamar blok masing-masing.
(3) Dalam hal tertentu tahanan dapat melaksanakan ibadah bersama-sama di tempat ibadah yang ada dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Koreksi Anda
