Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai taat cara penerimaan, pendaftaran dan penempatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS dan tempat tertentu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda