Koreksi Pasal 6
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
(1) pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi :
a. pencatatan;
1) surat perintah atau surat penetapan penahanan;
2) jati diri;
3) barang dan uang yang dibawa.
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasphoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan Berita Acara Serah Terima Tahanan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dilakukan dalam buku register yang disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
Koreksi Anda
