Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi : a. pencatatan; 1) surat perintah atau surat penetapan penahanan; 2) jati diri; 3) barang dan uang yang dibawa. b. pemeriksaan kesehatan; c. pembuatan pasphoto; d. pengambilan sidik jari; dan e. pembuatan Berita Acara Serah Terima Tahanan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dilakukan dalam buku register yang disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
Koreksi Anda