Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan tahanan berakhir karena : a. adanya putusan hakim yang membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum; b. adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan terhadap terdakwa telah dieksekusi untuk menjalani pidana di LAPAS; c. masa penahanan atau perpanjangan penahanannya telah habis; atau d. meninggal dunia. (2) Tahanan yang telah berakhir masa perawatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib : a. dikeluarkan dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS; b. dicatat dalam buku register; dan c. diambil sidik jarinya. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi : a. putusan hakim yang membebaskan atau melepaskan terdakwa, putusan hakim yang menjatuhkan pidana, dan terdakwa diperintahkan menjalani pidana, keputusan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang membebaskan terdakwa atau surat keterangan kematian yang dibuat oleh dokter; b. jati diri; dan c. berita acara.
Koreksi Anda