Koreksi Pasal 46
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
Tahanan dapat dipindahkan dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ke RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS lain dengan alasan untuk kepentingan :
a. keamanan dan ketertiban; atau
b. pemeriksaan perkara di wilayah Pengadilan lain.
Koreksi Anda
