Koreksi Pasal 3
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang melaksanakan perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang :
a. melakukan penerimaan, pendaftaran, penempatan dan pengeluaran tahanan;
b. mengatur tata tertib dan pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN;
c. melakukan pelayanan dan pengawasan;
d. menjatuhkan dan memberikan hukuman disiplin bagi tahanan yang melanggar Peraturan Tata Tertib.
Koreksi Anda
