Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang melaksanakan perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang : a. melakukan penerimaan, pendaftaran, penempatan dan pengeluaran tahanan; b. mengatur tata tertib dan pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN; c. melakukan pelayanan dan pengawasan; d. menjatuhkan dan memberikan hukuman disiplin bagi tahanan yang melanggar Peraturan Tata Tertib.
Koreksi Anda