Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN). 2. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam RUTAN/Cabang RUTAN. 3. Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN. 4. Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perawatan tahanan.
Koreksi Anda