Koreksi Pasal 27
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian melalui:
.a. penyelarasan kurikulum;
b. penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasararLa;
c. memfasilitasi penyediaan akses magang atau praktik; dan/atau
d. memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda
