Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian melalui: .a. penyelarasan kurikulum; b. penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasararLa; c. memfasilitasi penyediaan akses magang atau praktik; dan/atau d. memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda