Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan ; c. penghentian c. penghentianpembinaan; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda