Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Koreksi Anda