Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Lain atau LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyelenggaraan: a. Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau b. PendidikanTinggiNonkedinasan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Koreksi Anda