Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 3. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. 4. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi. 5. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 7. Kementerian 7. Kementerian Lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama. 8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 11. Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama. 12. Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 13. Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang selanjutnya disingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. L4. Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. 15.Pendidikan... 15. Pendidikan Tinggi Nonkedinasan adalah Pendidikan Tinggi di luar Pendidikan Kedinasan.
Koreksi Anda