Koreksi Pasal 2A
PP Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh Persero setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Untuk melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
