Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tujuan untuk: a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat; dan b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah. (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda