Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional. (3) Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. kemajuan fisik kegiatan; c. realisasi penyerapan; d. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan e. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan. 18. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IXA KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda