Koreksi Pasal 22
PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah.
(2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan
permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.
(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.
16. Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, di antara ayat
(4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
