Koreksi Pasal 20
PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:
a. pengadaan barang/jasa; dan
b. serah terima barang/jasa.
(2) Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
