Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda