Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH dan di luar DRPH. (2) Penyusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) tetap dan penjelasan Pasal 16 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda